Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda