Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit utama menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Inspektur Jenderal setiap tanggal 31 Oktober.
(2) Inspektur Jenderal MENETAPKAN dan menyampaikan daftar nama Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat setiap tanggal 20 Desember dengan tembusan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
