Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN dan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKASN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda