Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LHKPN dan LHKASN di Kementerian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan atas penyampaian LHKPN dan LHKASN; b. koordinasi dengan sekretaris unit utama atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. verifikasi atas kelengkapan data LHKASN; dan d. klarifikasi LHKASN apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pengaduan masyarakat atau permintaan aparat penegak hukum.
Koreksi Anda