Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LHKPN dan LHKASN di Kementerian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan atas penyampaian LHKPN dan LHKASN;
b. koordinasi dengan sekretaris unit utama atas hasil
pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. verifikasi atas kelengkapan data LHKASN; dan
d. klarifikasi LHKASN apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pengaduan masyarakat atau permintaan aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
