Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan Inspektorat Jenderal. (2) Admin instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di Kementerian; b. membuat akun admin unit kerja; c. melakukan validasi pembuatan akun admin unit kerja; dan d. melakukan pemutakhiran Penyelenggara Negara dan ASN. (3) Admin unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berkedudukan di masing-masing sekretariat unit utama yang membidangi kepegawaian dan berjumlah paling sedikit 1 (satu) admin. (4) Admin unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. mengelola aplikasi LHKPN dan LHKASN di unit kerja; b. membuat akun admin Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja; dan c. membuat/memutakhirkan daftar Penyelenggara Negara dan ASN di unit kerja.
Koreksi Anda