Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian. (2) Pelaksanaan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda