Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kepegawaian;
j. pelaksanaan urusan keprotokolan;
k. pengelolaan barang milik negara.
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
n. pelaksanaan urusan kearsipan.
Koreksi Anda
