Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; i. pelaksanaan urusan kepegawaian; j. pelaksanaan urusan keprotokolan; k. pengelolaan barang milik negara. l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; m. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan n. pelaksanaan urusan kearsipan.
Koreksi Anda