Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Elektro; c. Jurusan Teknik Kimia; d. Jurusan Teknik Mesin; e. Jurusan Administrasi Niaga; f. Jurusan Akuntansi; dan g. Jurusan Teknik Informatika dan Komputer. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda