Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
