Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda