Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin PNUP.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
