Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PNUP terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan penyantun.
(2) Struktur organisasi PNUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
