Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. identifikasi flora Sumatera; c. pengelolaan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelindungan flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. peningkatan kemampuan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan layanan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda