Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Konservasi Flora Sumatera mempunyai tugas melaksanakan konservasi flora sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
