Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pengelolaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
