Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pengelolaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda