Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan data dan sarana akademik, serta urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Itera.
Koreksi Anda
