Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
