Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Sains;
b. Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan;
dan
c. Fakultas Teknologi Industri.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
