Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Sains; b. Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan; dan c. Fakultas Teknologi Industri. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda