Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda