Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
