Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Itera dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
