Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran