Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.
(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
(3) Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lainnya, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.
Koreksi Anda
