Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran:
a. Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan
b. Pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi.
(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(5) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan:
a. bahan ajar;
b. bahan uji; atau
c. produk akademik,
Koreksi Anda
