Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. (2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fokus pada hasil refleksi diri terhadap perkembangan kompetensinya dan pemberian umpan balik dari Dosen, Instruktur, Guru Pamong, dan mahasiswa lainnya. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakhiri dengan uji kompetensi yang meliputi ujian tertulis dan ujian kinerja. (5) Mahasiswa yang lulus penilaian proses dan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
Koreksi Anda