Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terdiri atas: a. penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. penilaian program PLP yang dilakukan oleh Dosen dan/atau Guru Pamong. (3) Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil: a. skripsi; b. laporan tugas akhir; atau c. karya ilmiah yang setara. (4) Lulusan Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan.
Koreksi Anda