Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kriteria minimal proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru yang memulai karier profesi Guru.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
c. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
d. beban belajar mahasiswa.
(3) Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. aktif;
b. reflektif;
c. holistik;
d. kontekstual;
e. inovatif;
f. saintifik;
g. kolaboratif;
h. konstruktif;
i. interaktif;
j. integratif;
k. tematik; dan
l. efektif.
(4) Perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk:
a. kuliah berorientasi praktik;
b. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL;
c. seminar berbasis portofolio digital;
d. pelatihan dasar kepemimpinan;
e. pengayaan; dan
f. remediasi.
(6) Kuliah berorientasi praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan prinsip atau pendekatan:
a. pembelajaran aktif;
b. pembelajaran kontekstual;
c. pembelajaran berbasis refleksi dari pengalaman langsung;
d. pembelajaran berbasis masalah;
e. pembelajaran berbasis proyek;
f. pembelajaran berbasis studi kasus; dan
g. pembelajaran dengan menggunakan teknologi.
(7) Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengalaman klinis yang terstruktur dan bertahap.
(8) Pengalaman klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditujukan untuk melatih dan membimbing mahasiswa secara terpadu menjadi seorang Guru yang:
a. menguasai struktur dan alur pengetahuan mata pelajarannya;
b. terampil menciptakan lingkungan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
c. memiliki kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara berkelanjutan.
(9) Seminar berbasis portofolio digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dengan mempresentasikan artefak kunci yang dipilih mahasiswa berupa:
a. hasil karya mahasiswa yang paling bermakna bagi dirinya dan rangkaian artefak yang menggambarkan perkembangan kompetensinya selama mengikuti Program PPG; dan
b. bentuk penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta nilai-nilai utama sebagai seorang calon Guru.
(10) Pelatihan dasar kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan proyek pengabdian masyarakat berbasis komunitas yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dengan mengasah kepekaan calon Guru terhadap kebutuhan dan tantangan komunitas yang dilayani.
(11) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran.
(12) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
(13) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebanyak 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.
Koreksi Anda
