Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan d. beban belajar mahasiswa. (3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c menerapkan prinsip: a. Dosen sebagai teladan dan motivator bagi mahasiswa untuk menjadi calon pendidik; dan b. pengalaman autentik sebagai pengalaman pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sedini mungkin bagi mahasiswa calon pendidik dalam situasi nyata di satuan pendidikan. (4) Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. aktif; b. reflektif; c. holistik; d. kontekstual; e. inovatif; f. saintifik; g. kolaboratif; h. konstruktif; i. interaktif; j. integratif; k. tematik; dan l. efektif. (5) Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik. (6) Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar atau kegiatan lain yang setara; d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; e. pengayaan; dan/atau f. remediasi. (7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. Pembelajaran Mikro; dan b. PLP. (8) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan asesmen pembelajaran. (9) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (10) Pembelajaran Mikro secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan di laboratorium dan/atau ruang kelas. (11) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Instruktur. (12) Beban belajar Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal 2 (dua) sks. (13) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengamatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di Sekolah Mitra. (14) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Guru Pamong. (15) Beban belajar PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) minimal 4 (empat) sks. (16) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran. (17) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran. (18) Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan: a. skripsi; b. laporan tugas akhir; atau c. karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. (19) Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda