Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kriteria minimal:
a. tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik; dan
b. tingkat kedalaman Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik.
(2) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat isi pembelajaran berupa:
a. urutan konsep dan materi keilmuan; dan
b. keterkaitan antara materi pedagogik, pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian.
(3) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter individu peserta didik dan lingkungannya.
(4) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersusun dalam struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas:
a. mata kuliah inti;
b. mata kuliah pilihan selektif; dan
c. mata kuliah pilihan elektif.
(5) Mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan.
(6) Mata kuliah pilihan selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(7) Mata kuliah pilihan elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan dan dikembangkan oleh LPTK penyelenggara program PPG.
(8) Ketentuan mengenai isi pembelajaran sebagaimana pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
