Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a. kompetensi pemahaman tentang peserta didik;
b. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan; dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi sikap dan kepribadian.
(3) Substansi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
(4) Ketentuan mengenai isi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
