Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memuat kompetensi pedagogik, sosial, professional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier profesi Guru;
b. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
dan
c. memiliki kesetaraan kualifikasi dengan jenjang 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
