Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penelitian Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada cakupan: a. kedalaman dan keluasan pembelajaran; b. keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan; c. berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran; dan d. inovasi pembelajaran.
Koreksi Anda