Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Koreksi Anda
