Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Koreksi Anda