Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan. (3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan: a. kebijakan pendidikan; b. ilmu pendidikan; c. ilmu keguruan; dan d. pendidikan Guru.
Koreksi Anda