Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar Dosen dan tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
Koreksi Anda