Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG yang pada saat ini sedang berjalan, tetap dilaksanakan sampai dengan selesai Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dimaksud.
Koreksi Anda
