Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Teks Saat Ini
(1) LPTK penyelenggara Program PPG melaksanakan sistem penjaminan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
(3) Sistem penjaminan mutu internal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(5) Direktorat Jenderal menyelenggarakan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Program PPG oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
(6) Ketentuan mengenai penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
