Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Program PPG diselenggarakan dalam bentuk Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.
Koreksi Anda