Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda