Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda
