Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan UBB.
Koreksi Anda
