Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda
