Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Sains dan Teknik; b. Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan; c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Hukum; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan f. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, dan e, terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (5) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda