Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penentuan nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan masing- masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda