Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembobotan masing-masing dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif terhadap dimensi lain. (2) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar.
Koreksi Anda