Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan dalam penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
(2) Penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.
Koreksi Anda
