Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan dalam penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. (2) Penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.
Koreksi Anda