Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama. (2) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.
Koreksi Anda