Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan nilai indikator IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (6).
Koreksi Anda