Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan:
a. penentuan nilai indikator;
b. normalisasi nilai indikator;
c. penghitungan indeks dimensi;
d. pembobotan masing-masing dimensi; dan
e. penghitungan indeks total.
(2) Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
