Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan: a. penentuan nilai indikator; b. normalisasi nilai indikator; c. penghitungan indeks dimensi; d. pembobotan masing-masing dimensi; dan e. penghitungan indeks total. (2) Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda