Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi bahan dalam penghitungan IPK.
Koreksi Anda