Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional kor, survei angkatan kerja nasional, dan publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a, huruf e, dan huruf f tersedia secara berkala setiap tahun. (2) Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan, survei sosial dan ekonomi nasional Ketahanan Sosial, dan survei pengukuran tingkat kebahagiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun. (3) Data sekunder yang tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung digunakan apabila pada tahun penghitungan IPK data tersedia. (4) Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia datanya dapat menggunakan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi. (5) Penggunaan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda